Minggu, 27 Maret 2016

Peran dan Fungsi Pasar Modal dan Pasar Uang

PERAN DAN FUNGSI PASAR MODAL
Pengertian pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995: Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.” Pasar modal dapat memainkan peranan yang penting dalam suatu perkembangan ekonomi di suatu Negara. Hal ini disebabkan karena suatu pasar modal berfungsi sebagai:
1.      Sarana untuk menghimpun dana- dana masyarakat untuk disalurkan ke dalam kegiatan- kegiatan yang produktif.
2.      Sumber pembiayaan yang mudah, murah, dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan nasional.
3.      Mendorong terciptanya kesempatan berusaha dan sekaligus menciptakan kesempatan kerja.
4.      Mempertinggi efisiensi alokasi sumber produksi.
5.      Memperkokoh beroperasinya mekanisme finansial market dalam menata sistem moneter, karena pasar modal dapat menjadi saran open market operation sewaktu- waktu
6.      Menekan tingginya tingkat bunga menuju suatu rate yang reasonable.
7.      Sebagai alternative investasi bagi para pemodal.
Pasar modal pada dasarnya memiliki peran yang sama antara satu negara dengan negara lainnya, salah satu tujuannya adalah bagaimana menciptakan fasilitas bagi keperluan industri dan keseluruhan entitas dalam memenuhi permintaan dan penawaran modal dan alasan lainnya adalah menjalankan fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.
Peranan pasar modal suatu negara dapat dilihat dari minimal lima aspek sebagai berikut
1.Sebagai fasilitas melakukan proses interaksi antara pembeli dan penjual untuk menentukan harga saham atau surat berharga yang akan diperjual-belikan. Ditinjau dari segi lain, pasar modal dapat memberikan kemudahan bagi pelaku pasar modal untuk melakukan transaksi tanpa melalui tatap muka, hal tersebut dapat dilakukan dengan adanya sistem perdagangan efek melalui fasilitas perdagangan melalui komputer.
2.Pasar modal memberikan kesempatan kepada investor guna memperoleh hasil yang diharapkan. Keadaan tersebut akan mendorong perusahaan untuk memenuhi keinginan para investor.
3.Pasar modal untuk memberikan kesempatan kepada investor untuk menjual kembali saham yang dimilikinya atau surat berharga lainnya, sehingga dapat memberikan kepastian kepada investor dalam menghindari risiko rugi. Jadi, operasi pasar modal dapat menghindari ketidakpastian dimasa yang akan datang.
4.Pasar modal menciptakan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengembangan perekonomian. Pasar modal dapat dijadikan alternatif bagi masyarakat mengenai bagaimana cara menginvestasikan uang mereka selain dengan menabung sehingga masyarakat dapat melakukan investasi melalui pasar modal dengan membeli sebagian kecil saham perusahaan publik, dan kemudian dapat ditingkatkan dan dikembangkan.
5.Dengan adanya pasar modal maka dapat mengurangi biaya informasi dan transaksi surat berharga, biaya pencarian informasi tentang perusahaan (emiten) termasuk didalamnya kelebihan dan kekurangan mengenai surat berharga suatu perusahaan publik karena semua biaya merupakan tanggung semua pelaku di pasar modal karena semua informasi yang ada akan dicerminkan dalam harga saham.
PERAN DAN FUNGSI PASAR UANG
Pasar uang memiliki fungsi sebagai berikut:
1.      Mempermudah masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek
2.      Memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU);
3.      Menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.
4.      Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek.
5.      Sebagai penghimpun danas berupa surat-surat berharga jangka pendek.
6.      Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahan untuk melakukan investasi.
7.      Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di indonesia.

Fungsi lain dari pasar uang adalah sebagai sarana alternatif, khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan nin keuangan dan peserta lainnya untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan likuiditasnya.
Peranan Pasar uang:
1.      Menghasilkan informasi dan modal pengalokasian
2.      Membagi risiko
3.      Likuiditas
4.      Diversifikasi
5.      Dukungan kepada penghematan dan investasi
6.      Mengotrol harga perekonomian
7.      Membantu dalam mengoreksi ketidakseimbangan dalam ekonomi
8.      Mengatur aliran tarif kredit dan suku bunga kredit
9.      Transmisi kebijakan moneter
STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA

Menjadi investor di pasar modal tidak cukup hanya memahami mekanisme transaksi jual-beli efek, baik saham maupun obligasi serta untung-rugi berinvestasi. Investor yang baik, sebaiknya juga mengetahui semua perangkat atau lembaga yang terlibat dalam mendukung terlaksananya aktivitas perdagangan di pasar modal Indonesia serta fungsi-fungsinya. Hal ini penting untuk diketahui agar investor dapat memahami dan melaksanakan semua ketentuan atau aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, investor juga dapat memahami segala haknya untuk mendapat perlindungan demi terlaksananya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien.
Oleh karena itu, pada edisi kali ini kita akan membahas Struktur Pasar Modal Indonesia. Struktur tersebut terdiri berbagai lembaga atau instansi yang tersusun sistematis mulai dari dari otoritas tertinggi pasar modal, self regulatory organization, serta pihak-pihak lain yang mendukung dan memiliki peran dalam menjalankan roda aktivitas transaksi pasar modal. Mungkin sebagian investor sudah pernah mengetahuinya, namun tidak salah untuk mengulas kembali mengingat terjadi beberapa perubahan penting pada level tertinggi struktur tersebut.
Perubahan itu bermula dengan lahirnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku pada tanggal 22 November 2011. OJK berperan sebagai Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia yang sebelumnya dilakukan oleh beberapa lembaga yaitu pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia sementara pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan lainnya dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menjadi pengawasan yang dilakukan oleh lembaga tunggal, yaitu OJK tersebut.
Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan, terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan dan pasar modal. Hal ini berarti OJK menggantikan fungsi Bapepam-LK sebagai otoritas tertinggi industri perbankan dan pasar modal Indonesia.
Di bawah OJK terdapat tiga Self Regulatory Organization (SRO) atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan aktivitas usahanya di pasar modal Indonesia masih sama, yaitu terdiri dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
BEI merupakan satu-satunya lembaga penyelenggara perdagangan efek di Indonesia yang berperan untuk memastikan agar perdagangan efek di pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, dan efisien. Pemegang saham BEI adalah perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara pedagang efek, disebut sebagai Anggota Bursa (AB).
Adapun lembaga penyimpanan dan penyelesaian dilaksanakan oleh KSEI. Lembaga ini bertugas menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien. Saham LPP dapat dimiliki oleh Bursa Efek, Bank Kustodian, AB, Perusahan Efek, Badan Administrasi Efek atau pihak lain yang disetujui oleh OJK.
SRO ketiga yaitu lembaga kliring dan penjaminan dengan tugas menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa Efek yang teratur, wajar, dan efisien. Sejak tanggal 5 Agustus 1996, KPEI menjalankan peran itu. Saham KPEI sendiri secara mayoritas wajib dimiliki oleh BEI.
Di bawah SRO terdapat sejumlah lembaga dengan peran dan fungsi masing-masing, mereka terdiri dari perusahaan efek yang bisa menjalankan tiga peran yaitu sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek maupun sebagai manajer investasi. Kemudian terdapat lembaga penunjang pasar modal yang terdiri dari lembaga kustodian, Badan Administrasi Efek, Wali Amanat, Pemeringkat Efek dan Penilai Efek. Selain yang telah disebutkan tadi, pada lembaga penunjang, sejak tahun lalu diramaikan dengan hadirnya lembaga baru bernama Dana Perlindungan Pemodal (SIPF).
Peran dan fungsi SIPF yaitu mengumpulkan dana untuk melindungi pemodal dari hilangnya aset pemodal. Adapun dana Perlindungan Pemodal diadministrasikan dan dikelola oleh perseroan yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana perlindungan Pemodal dalam hal ini adalah PT. Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (Indonesia Securities Investor Protection Fund). Karena itu kehadiran lembaga ini diharapkan akan membawa kenyamanan investor berinvestasi di pasar modal.
SIPF tadi melengkapi lembaga lain yang siap membantu pemodal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) dan Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA). Pada struktur juga terdapat para profesi penunjang seperti akuntan, konsultan hukum, penilai, dan notaris. Kemudian tentu terdapat emiten atau perusahaan publik yang menjadi penerbit efek baik saham maupun obligasi yang ditransaksikan di pasar modal baik di pasar perdana maupun pasar sekunder. Tidak lupa juga produk-produk reksa dana yang bisa menjadi pilihan pemodal yang pada praktiknya dikelola oleh manajer investasi. (Tim BEI)
Sumber referensi:



1 komentar: