PERAN DAN FUNGSI PASAR
MODAL
Pengertian pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal
no. 8 tahun 1995: ”Pasar
Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek.” Pasar modal dapat memainkan
peranan yang penting dalam suatu perkembangan ekonomi di suatu Negara. Hal ini
disebabkan karena suatu pasar modal berfungsi sebagai:
1.
Sarana untuk menghimpun
dana- dana masyarakat untuk disalurkan ke dalam kegiatan- kegiatan yang
produktif.
2.
Sumber pembiayaan yang
mudah, murah, dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan nasional.
3.
Mendorong terciptanya
kesempatan berusaha dan sekaligus menciptakan kesempatan kerja.
4.
Mempertinggi efisiensi
alokasi sumber produksi.
5.
Memperkokoh beroperasinya
mekanisme finansial market dalam menata sistem moneter, karena pasar modal
dapat menjadi saran open market operation sewaktu- waktu
6.
Menekan tingginya tingkat
bunga menuju suatu rate yang reasonable.
7.
Sebagai alternative
investasi bagi para pemodal.
Pasar modal pada dasarnya memiliki peran yang
sama antara satu negara dengan negara lainnya, salah satu tujuannya adalah
bagaimana menciptakan fasilitas bagi keperluan industri dan keseluruhan entitas
dalam memenuhi permintaan dan penawaran modal dan alasan lainnya adalah
menjalankan fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.
Peranan pasar modal suatu negara dapat dilihat
dari minimal lima aspek sebagai berikut
1.Sebagai fasilitas melakukan proses interaksi antara pembeli dan penjual
untuk menentukan harga saham atau surat berharga yang akan diperjual-belikan.
Ditinjau dari segi lain, pasar modal dapat memberikan kemudahan bagi pelaku
pasar modal untuk melakukan transaksi tanpa melalui tatap muka, hal tersebut
dapat dilakukan dengan adanya sistem perdagangan efek melalui fasilitas
perdagangan melalui komputer.
2.Pasar modal memberikan kesempatan kepada investor guna memperoleh hasil
yang diharapkan. Keadaan tersebut akan mendorong perusahaan untuk memenuhi
keinginan para investor.
3.Pasar modal untuk memberikan kesempatan kepada investor untuk menjual
kembali saham yang dimilikinya atau surat berharga lainnya, sehingga dapat
memberikan kepastian kepada investor dalam menghindari risiko rugi. Jadi,
operasi pasar modal dapat menghindari ketidakpastian dimasa yang akan datang.
4.Pasar modal menciptakan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi
dalam pengembangan perekonomian. Pasar modal dapat dijadikan alternatif bagi
masyarakat mengenai bagaimana cara menginvestasikan uang mereka selain dengan
menabung sehingga masyarakat dapat melakukan investasi melalui pasar modal
dengan membeli sebagian kecil saham perusahaan publik, dan kemudian dapat
ditingkatkan dan dikembangkan.
5.Dengan adanya pasar modal maka dapat mengurangi biaya informasi dan
transaksi surat berharga, biaya pencarian informasi tentang perusahaan (emiten)
termasuk didalamnya kelebihan dan kekurangan mengenai surat berharga suatu
perusahaan publik karena semua biaya merupakan tanggung semua pelaku di pasar
modal karena semua informasi yang ada akan dicerminkan dalam harga saham.
PERAN DAN FUNGSI PASAR
UANG
Pasar uang memiliki fungsi sebagai berikut:
1.
Mempermudah masyarakat
memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan
jangka pendek
2.
Memberikan kesempatan
masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU);
3.
Menunjang program pemerataan
pendapatan bagi masyarakat.
4.
Sebagai perantara dalam
perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek.
5.
Sebagai penghimpun danas
berupa surat-surat berharga jangka pendek.
6.
Sebagai sumber pembiayaan
bagi perusahan untuk melakukan investasi.
7.
Sebagai perantara bagi
investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan
di indonesia.
Fungsi lain dari pasar uang adalah sebagai sarana alternatif,
khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan nin keuangan dan
peserta lainnya untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun untuk
menempatkan dana atas kelebihan likuiditasnya.
Peranan Pasar uang:
1. Menghasilkan informasi
dan modal pengalokasian
2. Membagi risiko
3. Likuiditas
4. Diversifikasi
5. Dukungan kepada
penghematan dan investasi
6. Mengotrol harga
perekonomian
7. Membantu dalam
mengoreksi ketidakseimbangan dalam ekonomi
8. Mengatur aliran tarif
kredit dan suku bunga kredit
9. Transmisi kebijakan
moneter
STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA
Menjadi investor di pasar
modal tidak cukup hanya memahami mekanisme transaksi jual-beli efek, baik saham
maupun obligasi serta untung-rugi berinvestasi. Investor yang baik, sebaiknya
juga mengetahui semua perangkat atau lembaga yang terlibat dalam mendukung
terlaksananya aktivitas perdagangan di pasar modal Indonesia serta
fungsi-fungsinya. Hal ini penting untuk diketahui agar investor dapat memahami
dan melaksanakan semua ketentuan atau aturan yang telah ditetapkan. Selain itu,
investor juga dapat memahami segala haknya untuk mendapat perlindungan demi
terlaksananya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien.
Oleh karena itu, pada
edisi kali ini kita akan membahas Struktur Pasar Modal Indonesia. Struktur
tersebut terdiri berbagai lembaga atau instansi yang tersusun sistematis mulai
dari dari otoritas tertinggi pasar modal, self regulatory organization, serta pihak-pihak lain yang
mendukung dan memiliki peran dalam menjalankan roda aktivitas transaksi pasar
modal. Mungkin sebagian investor sudah pernah mengetahuinya, namun tidak salah
untuk mengulas kembali mengingat terjadi beberapa perubahan penting pada level
tertinggi struktur tersebut.
Perubahan itu bermula
dengan lahirnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) yang berlaku pada tanggal 22 November 2011. OJK berperan sebagai
Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia yang sebelumnya dilakukan oleh
beberapa lembaga yaitu pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia sementara
pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan lainnya dilakukan oleh Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menjadi pengawasan yang
dilakukan oleh lembaga tunggal, yaitu OJK tersebut.
Dalam Undang-Undang
tersebut dijelaskan bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan,
terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan dan pasar modal. Hal ini
berarti OJK menggantikan fungsi Bapepam-LK sebagai otoritas tertinggi industri
perbankan dan pasar modal Indonesia.
Di bawah OJK terdapat
tiga Self Regulatory Organization (SRO)
atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan
dengan aktivitas usahanya di pasar modal Indonesia masih sama, yaitu terdiri
dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
BEI merupakan
satu-satunya lembaga penyelenggara perdagangan efek di Indonesia yang berperan
untuk memastikan agar perdagangan efek di pasar modal Indonesia yang teratur,
wajar, dan efisien. Pemegang saham BEI adalah perusahaan efek yang telah
memperoleh izin usaha sebagai perantara pedagang efek, disebut sebagai Anggota
Bursa (AB).
Adapun lembaga
penyimpanan dan penyelesaian dilaksanakan oleh KSEI. Lembaga ini bertugas
menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur,
wajar, dan efisien. Saham LPP dapat dimiliki oleh Bursa Efek, Bank Kustodian,
AB, Perusahan Efek, Badan Administrasi Efek atau pihak lain yang disetujui oleh
OJK.
SRO ketiga yaitu lembaga
kliring dan penjaminan dengan tugas menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian
transaksi Bursa Efek yang teratur, wajar, dan efisien. Sejak tanggal 5 Agustus
1996, KPEI menjalankan peran itu. Saham KPEI sendiri secara mayoritas wajib
dimiliki oleh BEI.
Di bawah SRO terdapat
sejumlah lembaga dengan peran dan fungsi masing-masing, mereka terdiri dari
perusahaan efek yang bisa menjalankan tiga peran yaitu sebagai penjamin emisi
efek, perantara pedagang efek maupun sebagai manajer investasi. Kemudian
terdapat lembaga penunjang pasar modal yang terdiri dari lembaga kustodian, Badan
Administrasi Efek, Wali Amanat, Pemeringkat Efek dan Penilai Efek. Selain yang
telah disebutkan tadi, pada lembaga penunjang, sejak tahun lalu diramaikan
dengan hadirnya lembaga baru bernama Dana Perlindungan Pemodal (SIPF).
Peran dan fungsi SIPF
yaitu mengumpulkan dana untuk melindungi pemodal dari hilangnya aset pemodal.
Adapun dana Perlindungan Pemodal diadministrasikan dan dikelola oleh perseroan
yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan dan mengelola
Dana perlindungan Pemodal dalam hal ini adalah PT. Penyelenggara Program
Perlindungan Investor Efek Indonesia (Indonesia Securities Investor Protection
Fund). Karena itu kehadiran lembaga ini diharapkan akan membawa kenyamanan
investor berinvestasi di pasar modal.
SIPF tadi melengkapi
lembaga lain yang siap membantu pemodal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal
Indonesia (BAPMI) dan Indonesia Bond
Pricing Agency (IBPA). Pada struktur juga terdapat para profesi
penunjang seperti akuntan, konsultan hukum, penilai, dan notaris. Kemudian tentu
terdapat emiten atau perusahaan publik yang menjadi penerbit efek baik saham
maupun obligasi yang ditransaksikan di pasar modal baik di pasar perdana maupun
pasar sekunder. Tidak lupa juga produk-produk reksa dana yang bisa menjadi
pilihan pemodal yang pada praktiknya dikelola oleh manajer investasi. (Tim BEI)
Sumber referensi:
lengkap nih penjelasan tentang pasar saham thanks gan.
BalasHapus